Tegas, Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

    Tegas, Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

    Semarang - Polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng. Senin (06/06).

    "3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin, " ujar Iqbal di hadapan media.

    Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

    "Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah, " jelasnya.

    Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

    Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

    "Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka, " ungkapnya.

    Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

    "Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian, " tutur Iqbal.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Magelang Jateng
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Bhayangkara ke 76, Ribuan Peserta Meriahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kaget Ada Sepeda Motor dari Samping, Truk Tabrak JPO Jl Diponegoro Ungaran
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II T.A. 2024 di Giriwoyo, Kapolres Wonogiri Dukung Percepatan Pembangunan Wilayah 
    Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo, Irjen Pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif 
    3 Pilar Gelar Evaluasi Kamtibmas dan Kesiapan Hadapi Pilkada Serentak
    Moment Cuti Bersama, Kapolda Jateng: Terjunkan Personil, Layani Masyarakat
    Kaget Ada Sepeda Motor dari Samping, Truk Tabrak JPO Jl Diponegoro Ungaran
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II T.A. 2024 di Giriwoyo, Kapolres Wonogiri Dukung Percepatan Pembangunan Wilayah 
    Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo, Irjen Pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif 
    Moment Cuti Bersama, Kapolda Jateng: Terjunkan Personil, Layani Masyarakat
    Kaget Ada Sepeda Motor dari Samping, Truk Tabrak JPO Jl Diponegoro Ungaran
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II T.A. 2024 di Giriwoyo, Kapolres Wonogiri Dukung Percepatan Pembangunan Wilayah 
    Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo, Irjen Pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif 
    Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Sasaran Kegiatan Operasinya
    Dukung Pembangunan Nasional, Irjen Pol Ahmad Luthfi Tanda Tangani MOU Dengan Dirut PT Semen Gresik Rembang
    Begini Pesan Kabarhakam Polri Komjen Pol Fadil Imran ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024
    Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi; Sinergitas Kunci Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi
    Komitmen di Aksi May Day, Kapolri: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh 

    Ikuti Kami