Di Cilongok Ratusan Lembar Obat Terlarang Disita Polisi Dari Kios Seluler

    Di Cilongok Ratusan Lembar Obat Terlarang Disita Polisi Dari Kios Seluler
    Di Cilongok Ratusan Lembar Obat Terlarang Disita Polisi Dari Kios Seluler

    BANYUMAS - Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler yang beralamat di jalan raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Senin (22/08/2022). 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.

    "Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya", papar Kasat Narkoba. 

    Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial KA (27) alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh dan AM (25) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kec. Kota Makmur Kab. Aceh Utara Prov. Aceh. 

    "Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver  bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG", papar Kasat Narkoba. 

    Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok. 

    "Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/  mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum", jelas Kasat Narkoba. 

    Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas obat terlarang polresta banyumas cilongok
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    24 Bandar Judi Digulung, Kapolda Jateng:...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Magelang Kawal Perjalanan Bhikkhu Thudong Menuju Mendut
    Pupuk Rasa Persatuan dan Kesatuan, Kapolda Jateng Gelar Trabas Kamtibmas  
    Kapolresta Hadiri Pembukaan Bakti Sosial Pengobatan Gratis Waisak 2568 BE/2024
    Pastikan Prosesi Waisak 2568 BE/Tahun 2024 Aman, Polresta Magelang Lakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalulintas
    Datangi Garasi Bus, Satlantas Polresta Magelang Ramp Check Bus Pariwisata dan Angkutan Umum 

    Ikuti Kami